Tolak Nonaktifkan Puteh, Mega Langgar Konstitusi
Selasa, 13 Jul 2004 16:08 WIB
Jakarta - Direktur YLBHI Munarman menyatakan, ada dua pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Megawati bila mengabaikan menonaktifkan Abdullah Puteh."Kalau gagal menuntaskan kasus Puteh, ini akan memperkuat GAM untuk mendengungkan pemisahan dengan NKRI," kata Munarwan dalam jumpa pers di kantor YLBHI, Jl.Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (13/7/2004) yang didampingi oleh Koordinator Badan Pelaksana Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi, J.Kamal Farza.Menurut Munarman, jika presiden mengabaikan penonaktifan Abdullah Puteh, maka dapat dikatakan melanggar konstitusi. Pertama, secara hukum, Mega tidak konsekuen dan melanggar mandat Tap MPR soal penyelenggaraan negara bebas dari KKN. Kedua, melanggar hukum pidana.Munarman menambahkan, kasus penyelesaian Abdullah Puteh adalah pintu gerbang menyelesaikan konflik Aceh. "Kalau kasus itu gagal, maka akan memberikan legitimasi kepada GAM terhadap masyarakat Aceh," katanya. Masyarakat juga akan membenarkan bahwa pemerintah ternyata tidak sungguh-sungguh memberantas kejahatan dan akan memperkuat GAM dalam mendengungkan pemisahan dengan NKRI.Sementara, Kamal Farza mengharapkan proses hukum terjadap Abdullah Puteh tetap berjalan. "KPK bisa sekaligus menyidik kasus-kasus korupsi di Aceh yang melibatkan Abdullah Puteh," katanya. Kasus penyelewengan itu misalnya dana pembangunan yang terjadi 2001 senilai Rp 8,7 miliar, penyelewengan belanja tak terduga Rp 1,9 miliar. Kredit ilegal kepada anggota DPRD NAD Rp 4,05 milair, proyek tanpa tender Pemprv NAD Rp 50,2 miliar, pengadaan genset PLTD Lung Batak Rp 30 miliar, proyek rehab Ketua DPRD NAD Rp 800 juta, penempatan dana pada PT Seulawah NAD Rp 4 miliar, dan proyek penerbangan Seulawah Rp 9,3 miliar."Penyidikan dalam kasus ini harus transparan, terutama soal keadaan keuangan pribadi Puteh, juga harus dilakukan pemblokiran terhadap keluarganya," demikian Kamal.
(nrl/)











































