Perempuan Denmark Penyelundup Hasis Divonis 5 Tahun

Perempuan Denmark Penyelundup Hasis Divonis 5 Tahun

- detikNews
Rabu, 26 Okt 2011 15:30 WIB
Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan putusan lima tahun penjara kepada seorang perempuan WN Denmark Tine Rasmussen (37). Ia terbukti, menyelundupkan 218,23 gram hasis yang disimpan dalam perutnya.

Putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Rabu (26/10/2011). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Raka Arimbawa selama 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana lima tahun penjara," kata Amser.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang memberatkan, kejahatan terdakwa merusak citra Bali sebagai daerah tujuan pariwisata. Amser menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengimpor narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, terdakwa dibekuk Direktorat Narkoba Polda Bali, 3 Maret 2011 di area parkir Bandar Udara Ngurah Rai. Ia lolos dari pengawasan Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai. Ia ditangkap saat dijemput pacarnya seorang WN Perancis, Cedric Laval (38).

Tine menyelundupkan hasis dengan cara ditelan. Ia menelan 23 kapsul hasis untuk mengelabui petugas.

Diduga, terdakwa adalah kurir narkoba jaringan internasional. Ia telah berulang kali pulang pergi ke Bali. Terakhir kali dia meninggalkan Bali pada Februari 2011.

Ia memperoleh hasis dari India, dibawa ke Bali melalui Thailand. Narkoba tersebut akan diedarkan di Pulau Dewata.

(gds/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads