Putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Amser Simanjuntak pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Rabu (26/10/2011). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Raka Arimbawa selama 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana lima tahun penjara," kata Amser.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, terdakwa dibekuk Direktorat Narkoba Polda Bali, 3 Maret 2011 di area parkir Bandar Udara Ngurah Rai. Ia lolos dari pengawasan Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai. Ia ditangkap saat dijemput pacarnya seorang WN Perancis, Cedric Laval (38).
Tine menyelundupkan hasis dengan cara ditelan. Ia menelan 23 kapsul hasis untuk mengelabui petugas.
Diduga, terdakwa adalah kurir narkoba jaringan internasional. Ia telah berulang kali pulang pergi ke Bali. Terakhir kali dia meninggalkan Bali pada Februari 2011.
Ia memperoleh hasis dari India, dibawa ke Bali melalui Thailand. Narkoba tersebut akan diedarkan di Pulau Dewata.
(gds/fay)











































