"Hukumannya jadi 9 tahun," kata sumber detikcom di lingkungan PT DKI Jakarta, Rabu (26/10/2011).
Majelis hakim yang memutus perkara ini adalah H M Jusran Thawab, Widodo, dan Chaidir. Sementara putusan diambil pada tanggal 20 Oktober 2011 dengan nomor perkara 332/Pid/2011/PT.DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sudah (putus). Tapi amarnya saya belum baca," kata Sobari saat dikonfirmasi detikcom.
Pada 16 Juni lalu, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ba'asyir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider, yakni pasal 14 jo pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ba'asyir dengan hukuman pidana seumur hidup. Menurut JPU, Ba'asyir terbukti telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh. Dana yang digelontorkan ke Aceh oleh Ba'asyir disebut jaksa mencapai Rp 1,39 miliar.
Pria berumur 72 tahun itu dijerat dengan 7 pasal berlapis. Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.
(mad/asy)










































