Gaji & Fasilitas Riset Terbatas, Peneliti Dituntut Kreatif

Gaji & Fasilitas Riset Terbatas, Peneliti Dituntut Kreatif

- detikNews
Rabu, 26 Okt 2011 15:23 WIB
Gaji & Fasilitas Riset Terbatas, Peneliti Dituntut Kreatif
Jakarta - Tak hanya gaji yang minim bagi profesor riset dan peneliti di lembaga penelitian pemerintah, fasilitas riset juga terbatas. Namun, peneliti yang bekerja dengan idealisme dituntut kreatif di tengah keterbatasan ini.

"Standar instansi pemerintah tentu dalam batas bisa melakukan riset, kalaupun berharap fasilitas canggih bukan pada tempatnya saat kondisi anggaran negara terbatas, alokasi riset kurang. Ini tantangan para peneliti untuk lebih kreatif dengan fasilitas yang ada," ujar profesor riset bidang astronomi dan astrofisika Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin saat dihubungi detikcom, Rabu (26/10/2011).

Djamaluddin menambahkan, para peneliti yang bekerja di lembaga pemerintah tidak banyak menuntut fasilitas riset seperti standar negara maju. "Peneliti dituntut melakukan riset kreatif yang bermanfaat bagi kompetensi instansinya dan kontribusi bagi masyarakatnya," jelas Djamaluddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alumnus Universitas Kyoto Jepang itu menekankan, pada umumnya orang yang bekerja di bidang penelitian ini, yang lebih menonjol adalah idealismenya. Kesejahteraan juga penting namun bukan yang utama.

"Masalah kesejahteraan perlu tetapi bukan hal yang utama. Yang jelas bahwa kegiatan riset lebih didukung keingintahuan sehingga antar profesi dan minat menjadi hal yang menyatu," jelas dia.

Djamaluddin yang sudah menjadi peneliti selama 20 tahun ini, kini sudah menjadi profesor riset tingkat tertinggi golongan IV/E. Dengan profesor riset yang diembannya, dia mendapat gaji Rp 4,5 juta per bulan. Di Lapan, ada honor penelitian yang dihitung tiap jam Rp 30 ribu. Thomas mendapatkan honor penelitian per bulan ini mencapai Rp 2 juta.

"Sekitar Rp 6 juta-lah. Di situ dari kegiatan-kegiatan riset ada juga honor-honor," jelas dia.

Sementara itu tunjangan riset di Lapan sebesar Rp 1,4 juta. Di Lapan, profesor riset ini dipacu kenaikan pangkat berdasarkan produktivitas risetnya, setiap 2 tahun. Kemudian kenaikan pangkat reguler setiap 4 tahun, dan kenaikan pangkat pilihan setiap 2-3 tahun.

Mengenai tunjangan profesor riset di lembaga penelitian pemerintah, dengan profesor akademik atau guru besar di perguruan tinggi, jauh bedanya, Rp 1,4 juta dibanding dengan Rp 14 juta. Namun profesor riset masih bisa hidup dalam batas minimal layak hidup PNS.

"Setiap 2 tahun ada insentif juga bagi para peneliti (yang naik pangkat), dari segi kesejahteraan, gaji, tunjangan dalam batas untuk PNS. Tapi semacam kenaikan pangkat, pilihan pengembangan karir peneliti lebih cepat," tutur Djamaluddin.

Dalam kondisi seperti ini, Djamaluddin berpikir positif. "Bagaimana pun berpikir positif. Kalau ada keluhan kekurangan fasilitas, kekurangan income, berpikir positif ya. Kesejahteraan dalam batas layak, fasilitas pun dalam batas yang bisa mendukung kegiatan riset," jelas dia.

(nwk/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini