Menkum HAM Kaji Vonis Minimal 5 Tahun Bagi Koruptor

Menkum HAM Kaji Vonis Minimal 5 Tahun Bagi Koruptor

- detikNews
Rabu, 26 Okt 2011 14:47 WIB
Menkum HAM Kaji Vonis Minimal 5 Tahun Bagi Koruptor
Jakarta - Jangan harap koruptor bisa bebas di negeri ini. Menkum HAM yang baru beberapa hari dilantik ini, Amir Syamsuddin, akan mengkaji vonis minimal 5 tahun bagi para 'penilep' uang negara ini.

"Itu baru wacana. Karena yang muncul di tengah masyarakat rendahnya putusan yang terkait dengan Pengadilan Tipikor," ujar Amir usai melantik eselon I dan II pejabat Kemenkum HAM di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2011).

Menurut Amir, vonis rendah koruptor yang sudah terbukti bersalah dan terpotong remisi, dinilai akan mencederai rasa keadilan. Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini menambahkan, jika terbukti bersalah, koruptor juga harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi bagi yang tidak terbukti bersalah, diputus bebas ya tidak ada persoalan," kata Amir.

Amir mengaku, meski vonis minimal 5 tahun itu dinilai beberapa kalangan terlalu rendah, namun pihaknya tetap akan mengkaji wacana itu.

"Akan kita ajukan biarpun ada yang menganggap itu terlalu rendah. Jangan dijadikan ajang balas dendam karena ketika mereka menjadi whistle blower atau justice collaborator kemudian mencoba meluruskan kekeliruan yang mereka buat tentu patut kita hargai," demikian Amir.




(nik/vta)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads