Bibit: KPK Tak Butuh Revisi UU KPK

Bibit: KPK Tak Butuh Revisi UU KPK

- detikNews
Rabu, 26 Okt 2011 14:45 WIB
Bibit: KPK Tak Butuh Revisi UU KPK
Jakarta - Munculnya wacana merevisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditampik oleh wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto. Menurutnya, aturannya yang sekarang sudah cukup memadai.

“Tidak butuh (revisi). Alasannya apa untuk diubah. KPK sudah jalan baik. Kecuali kalau KPK mandul,” kata Bibit di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2011).

Menurutnya, KPK Indonesia sudah baik termasuk penerapan satu atap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Bahkan banyak lembaga anti korupsi di luar negeri yang ingin mencontoh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk penuntutan, India mau contoh, Bangladesh sudah contoh, KPK Malaysia malah sudah pakai. Sudah, tidak perlu diganti,” terangnya.

Ia pun menyarankan agar sebelum direvisi, UU KPK diteliti terlebih dahulu. Dicari mana kelemahannya sehingga bisa diperbaiki dan bukan diperlemah kewenangan KPK.

“Tolong diadakan penelitian dulu deh secara integritik nanti kelemahannya di mana. Silakan masyarakat bukan KPK yang meneliti,” tutup Bibit.

(feb/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads