Bibit: KPK Tak Butuh Revisi UU KPK

Bibit: KPK Tak Butuh Revisi UU KPK

- detikNews
Rabu, 26 Okt 2011 14:45 WIB
Bibit: KPK Tak Butuh Revisi UU KPK
Jakarta - Munculnya wacana merevisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditampik oleh wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto. Menurutnya, aturannya yang sekarang sudah cukup memadai.

โ€œTidak butuh (revisi). Alasannya apa untuk diubah. KPK sudah jalan baik. Kecuali kalau KPK mandul,โ€ kata Bibit di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2011).

Menurutnya, KPK Indonesia sudah baik termasuk penerapan satu atap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Bahkan banyak lembaga anti korupsi di luar negeri yang ingin mencontoh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€œUntuk penuntutan, India mau contoh, Bangladesh sudah contoh, KPK Malaysia malah sudah pakai. Sudah, tidak perlu diganti,โ€ terangnya.

Ia pun menyarankan agar sebelum direvisi, UU KPK diteliti terlebih dahulu. Dicari mana kelemahannya sehingga bisa diperbaiki dan bukan diperlemah kewenangan KPK.

โ€œTolong diadakan penelitian dulu deh secara integritik nanti kelemahannya di mana. Silakan masyarakat bukan KPK yang meneliti,โ€ tutup Bibit.

(feb/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads