"Revisi UU KPK sekarang kan masing-masing fraksi konsentrasi untuk penyempurnaan UU KPK. Berbagai ide biarkanlah diproses tentang wacana SP3, porsi KPK pada mega-mega korupsi di atas Rp 10 miliar saja dan seterusnya itu menjadi pertimbangan untuk dimatangkan manakala kita sudah masuk pembahasan," ujar Priyo kepada wartawan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
Jika KPK akan difokuskan untuk menangani mega korupsi, maka harus ada aturan baru. Menurut Priyo, KPK sebaiknya menangani korupsi di atas Rp 10 miliar. Di bawah nilai itu, korupsi ditangani kepolisian dan kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Priyo, pimpinan DPR saat ini dalam posisi mendorong revisi UU KPK. Revisi tidak diarahkan untuk melemahkan KPK.
"Silakan itu diperdebatkan. Sebagai pimpinan DPR saya mempercayai itu sah dan dimatangkan," demikian Priyo.
(van/nik)










































