"Kabul," kata Ketua Majelis Hakim Agung, Imam Soebchi dalam situs resmi MA, Rabu, (26/10/2011).
Permohonan kasasi diajukan oleh salah satu peserta tender, Thornychroft Maritime and Associates Pty.Ltd. Saat itu, pihak Thornycroft tidak terima KKP membatalkan pengadaan barang secara sepihak hingga maju ke MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses lelang tersebut bermula ketika KKP mengumumkan lelang pada 22 Juni 2009. Lantas, sebuah perusahaan pengadaan kapal dan akan mendatangkan kapal merek Thornycroft. Spesifikasi kapal yaitu panjang 60 meter, lebar 7,8 meter dan tinggi 4,4 meter dengan waktu pengerjaan 2 tahun.
Pada awalnya peserta lelang 20 perusahaan sehingga mengerucut menjadi 6 perusahaan. Tapi tanpa sebab, tiba-tiba KKP membatalkan proses lelang dan melakukan lelang ulang. Namun pada 1 April 2010 proyek pengadaan barang tersebut dihapus oleh KKP.
Pihak KKP yang bertangungjawab dalam lelang ini adalah Sekjen Pengawasan Perikanan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Dirjen Pengawasan Perikanan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan dan Panitia Pengadaan Proyek Sistem Kapal.
(asp/nik)