Pemerintah Resmi Ubah Mekanisme Penyaluran Dana BOS

Pemerintah Resmi Ubah Mekanisme Penyaluran Dana BOS

- detikNews
Rabu, 26 Okt 2011 13:55 WIB
Jakarta - Pemerintah resmi memutuskan mengubah penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) langsung dari provinsi ke sekolah-sekolah. Perubahan itu bertujuan untuk mengurangi prosedur birokratis penetapan anggaran di tingkat kabupaten/kota yang menjadi sebab lambannya penyaluran BOS.

"Pemerintah mengambil langkah untuk mengatasi keterlambatan penyaluran dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) yang terjadi selama 2011 ini. Pemerintah memutuskan mengubah mekanisme penyaluran dana BOS mulai 2012 mendatang," kata Juru Bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat.

Hal itu disampaikan dia usai rapat Komite Pendidikan yang dipimpin Wapres Boediono di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2011). Rapat dihadiri antara lain Menko Kesra Agung Laksono, Menkeu Agus Martowardjojo, dan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Wapres juga mengundang Ombudsman RI yang memaparkan temuan mengenai penyebab keterlambatan dana BOS. Keterlambatan itu disebabkan oleh perubahan mekanisme pencairan dana BOS sejak 2011 melalui kabupaten/kota. Dana tersebut harus masuk ke APBD terlebih dahulu sehingga prosesnya berbelit-belit.

Tahun depan, dana BOS akan langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD). Lalu, pemerintah provinsi akan menyalurkan ke sekolah-sekolah. Sekolah baik negeri maupun swasta yang menerima dana BOS menandatangani naskah dana hibah dari pemprov.

"Dana BOS ditransfer oleh KUD-Provinsi ke sekolah sesuai dengan daftar siswa sekolah dan alokasi Dana BOS per sekolah yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan," lanjut Yopie.

Perubahan mekanisme penyaluran dana BOS itu menuntut perbaikan tata kelola keuangan di provinsi. Gubernur di setiap provinsi akan diminta melakukan peguatan Tim Manajemen BOS yang dananya akan ditanggung oleh pemerintah pusat.

"Perubahan ini juga memerlukan dukungan tambahan klausul RUU APBN 2012 tentang penyaluran dana BOS 2012. Perubahan ini untuk memberikan payung hukum bagi penyaluran dana BOS yang kelak berbentuk dana hibah dari provinsi ke seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Klausul ini sudah masuk dalam RUU yang rencananya akan disahkan DPR pada Jumat 28 oktober 2011 ini," kata Yopie.

(irw/ndr)


Berita Terkait