Kejagung Didesak Segera Tuntaskan Penyidikan Kasus e-KTP

Kejagung Didesak Segera Tuntaskan Penyidikan Kasus e-KTP

- detikNews
Rabu, 26 Okt 2011 13:53 WIB
Jakarta - Ada empat nama yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam proyek tender uji petik e-KTP. Namun setahun berjalan, kasus itu tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. ICW pun mempertanyakan hal ini.

Dalam informasi yang diperoleh ICW, keempat tersangka itu adalah Irman, Dwi Setyantono, Suhardjijo, dan Indra Wijaya. Keempatnya resmi jadi tersangka sejak tanggal 21 Juni 2010.

"Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan soal ini," kata peneliti ICW Tama S Langkun saat jumpa pers di kantornya, Jl Kalibata Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tama pernah mengkonfirmasi Kejagung perihal kasus ini. Namun para pejabat di lembaga pimpinan Basrief Arief tersebut selalu menjawab ada kendala dalam perhitungan kerugian keuangan negara.

"Kejagung sudah meminta pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan. Namun sudah genap setahun, BPKP belum memberikan hasilnya pada Kejagung," terangnya.

Karena itu, ICW pun mendesak agar penyidikan kasus proyek bernilai miliaran rupiah itu segera dituntaskan. Sebab, hasilnya bisa dijadikan acuan untuk kelangsungan proyek e-KTP ke depan.

"Ini bisa jadi gambaran. Kalau yang miliaran aja bermasalah, apalagi nanti yang Rp 5 triliun. Apalagi kalau orang yang menanganinya itu-itu saja," tegas Tama.

(mad/ndr)


Berita Terkait