"Kami berharap Neneng bisa dihadirkan dalam sidang," ujar kuasa hukum Timas, Heber Sihombing, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2011).
Menurutnya, keterangan Neneng sangat penting. Neneng diyakini bisa bisa menjelaskan posisi kliennya dalam dakwaan jaksa yang dianggap menerima uang dari proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam proyek ini, Nazaruddin dan Neneng didakwa juga meraup Rp 2,7 miliar dari proyek berjumlah Rp 8,9 miliar tersebut. Selain Nazar dan Neneng, sejumlah pihak juga kecipratan duit proyek PLTS.
(mok/lh)











































