Terdakwa Minta Istri Nazaruddin Dihadirkan dalam Pengadilan

Korupsi PLTS Kemenakertrans

Terdakwa Minta Istri Nazaruddin Dihadirkan dalam Pengadilan

- detikNews
Rabu, 26 Okt 2011 13:25 WIB
Terdakwa Minta Istri Nazaruddin Dihadirkan dalam Pengadilan
Jakarta - Kasubbag TU Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasana Kawasan Kemenakertrans, Timas Ginting, meminta agar istri Nazaruddin, Neneng Sriwahyuni, dihadirkan dalam persidangan. Terdakwa kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) itu menganggap, peran Neneng sangat penting dalam kasus yang menjeratnya.

"Kami berharap Neneng bisa dihadirkan dalam sidang," ujar kuasa hukum Timas, Heber Sihombing, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2011).

Menurutnya, keterangan Neneng sangat penting. Neneng diyakini bisa bisa menjelaskan posisi kliennya dalam dakwaan jaksa yang dianggap menerima uang dari proyek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katanya jaksa kan dia yang memberi duit ke Timas. Padahal faktanya Pak Timas di sini seperti umpan yang dikondisikan menangkap singa. Dia sendiri nggak pernah melihat apalagi menerima uang itu," papar Heber.

Di dalam proyek ini, Nazaruddin dan Neneng didakwa juga meraup Rp 2,7 miliar dari proyek berjumlah Rp 8,9 miliar tersebut. Selain Nazar dan Neneng, sejumlah pihak juga kecipratan duit proyek PLTS.

(mok/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads