"Sebelum kita melakukan sesuatu, kita perlu melakukan analisis kebutuhan. Itu yang kita analisa, tentu bukan keinginan sesaat yang bersifat reaktif. Apakah sesuai kebutuhan UU itu perlu diubah atau tidak," kata Chandra di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
Chandra memberi contoh, sama seperti halnya ketika membangun sebuah rumah. Sebuah keluarga menambah kamar karena anaknya bertambah. Nah, sama halnya dengan UU KPK, apakah ada analisa ilmiah bahwa KPK butuh revisi UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, dalam tataran wacana, silakan saja didiskusikan soal revisi UU KPK, namun UU KPK yang sekarang masih tetap berlaku hingga kini. KPK belum memberikan sikap atas rencana revisi UU KPK, termasuk soal wacana penyidik independen.
"Kita belum ambil posisi karena kita belum lakukan analisis. KPK belum lakukan analisis terhadap UU KPK sendiri. Kalau ada pihak-pihak yang ingin ubah UU KPK, apakah mereka telah analisis dilihat pasal per pasal," tuturnya.
(feb/ndr)











































