"Itu ada di beberapa tempat seperti Bekasi, Bandung, Pamekasan untuk antisipasi yang selama ini terjadi over capacity," kata Dirjen Pemasyarakatan Sihabuddin di Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2011).
Sihabuddin megatakan, narapidana nantinya akan dipindahkan sesuai dengan kategori usia. Napi anak akan ditempatkan di LP khusus anak-anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Napi yang terlibat kejahatan narkoba juga akan dipisahkan. Antara bandar, pemakai dan penjual tidak akan disatukan dalam satu penjara. Saat ini penguna narkoba juga masuk ke LP, padahal dalam undang-undang, hakim bisa memasukkan pengguna narkoba ke panti rehabilitasi.
(nal/vit)











































