Pengadilan Tipikor Tolak Semua Keberatan Hakim Syarifuddin

Pengadilan Tipikor Tolak Semua Keberatan Hakim Syarifuddin

- detikNews
Rabu, 26 Okt 2011 13:09 WIB
Jakarta - Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh nota keberatan yang diajukan hakim Syarifuddin. Majelis hakim memerintahkan supaya persidangan kasus dugaan korupsi yang didakwakan kepada Syarifuddin dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

"Keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," tegas Ketua Majelis, Gusrizal, dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2011).

Majelis menilai, keberatan kubu Syarifuddin mengenai jumlah uang Rp 2 miliar yang disita KPK sudah masuk pembuktian materi perkara. Majelis pun memilih tidak menanggapi keberatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan secara garis besar, surat dakwaan yang disusun penuntut umum dinilai sudah lengkap dari sisi formil dan materil. Oleh karenanya, keberatan Syarifuddin dianggap tak beralasan.

"Surat penuntut umum sudah memenuhi syarat formil dan materil dan sudah digambarkan secara runut tahap demi tahap," papar hakim anggota, Anwar.

Sempat terjadi perdebatan cukup sengit antara penasihat hukum Syarifuddin dan jaksa. Penasihat hukum yang diwakil Hotma Sitompul meminta agar jaksa menyerahkan salinan surat-surat yang akan diajukan sebagai barang bukti.

Di dalam dakwaannya, jaksa hanya menjelaskan mengenai jumlah surat-surat yang akan jadi barang bukti. Kondisi ini, oleh Hotma, dianggap memberatkan pihaknya untuk bisa membela Syarifuddin.

"Kalau tidak, bagaimana bisa kami bela dengan baik terdakwa ini," protes Hotma.

Jaksa Zet Tadung Alo menolak permohonan Hotma. Zet beralasan, dalam peradilan pidana, pihaknya hanya akan memperlihatkan barang bukti berupa surat-surat saat pemeriksaan berlangsung.

"Hanya diperlihatkan dalam persidangan saja," tegas Zet.

Sidang Syarifuddin akan dilanjutkan pada 7 November mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

(mok/lh)


Berita Terkait