Hal ini dialami Irwan, warga Mayang Mangurai, Kota Baru, Jambi. Bermula pada awal 2008, ketika dia bertemu dengan Abdul Azis di Perum Permata Hijau, Batu Aji, Batam.
"Abdul Aziz menjanjikan dapat menarik dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat secara gaib. Bisa menggandakan 10 kali lipat. Saya seperti terhipnotis dan menuruti kata-katanya," kata Irwan seperti tertulis dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu, (26/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rp 600 juta diberikan secara cash secara berangsung-angsur dan Rp 466 juta ditransfer lewat bank dalam beberapa kali setoran," kisahnya.
Dalam kurun tersebut, Abdul Aziz lalu melakukan ritual- ritual kebathinan. Namun, setelah di tunggu selama satu tahun, bukanya uang Rp 10 miliar yang didapat tapi hartanya ludes. Irwan melaporkan kasus ini ke polisi.
"Abdul Aziz telah dihukum penjara oleh PN Kota Besar, Jambi," cetus Irwan.
Nah, meski Abdul Aziz telah meringkuk ke penjara, uang Rp 1 miliar tak kunjung kembali. Lantas, Irwan menempuh jalur hukum perdata yang meminta uang tersebut dikembalikan. Meski uang tersebut kini berubah menjadi rumah mewah milik Abdul Aziz.
Akhirnya, MA mengabulkan permohonan Irwan ini. Lewat putusan MA yang dibuat oleh Ketua Majelis Hakim Widjayanto Sastrohardjono dan anggota M. Taufik dan Abdul Manan, Abdul Aziz harus mengembalikan uang tersebut.
"Perbuatan Abdul Aziz adalah perbuatan melawan hukum. Abdul Aziz harus menyerahkan uang pengganti Rp 950 juta dengan rumahnya disita sebagai jaminan yaitu rumah yang beralamat di Vila Kenali, Mayang Magurai, Kota Baru, Jambi," putus Widjayanto.
(asp/lh)











































