“Kalau saya Ketua tidak boleh. Tapi kalau revisi disetujui, maka risiko ditanggung pembuat UU,” kata Abdullah.
Hal itu disampaikannya sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menambahkan dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan KPK haruslah selalu berhati-hati. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang kurang berkenan seperti peluang nego dan lainnya.
“Untuk menghindari itu, perlu dihindari KPK harus super hati-hati, maka proses dari awal sampai akhir juga hati-hati,” imbuh Abdullah.
(feb/gah)










































