"Dian Randy divonis bebas. Semoga menular bebas ke saya," kata Charlie dalam pesan singkat (sms) ke detikcom, Rabu (26/10/2011).
Sama seperti Dian & Randy, Charlie didakwa dengan pasal serupa yakni menjual iPad tanpa buku petunjuk manual berbahasa Indonesia dan tidak mampu menunjukan sertifikat dari Kemenkominfo. Bedanya, Dian & Randy sempat merasakan dinginnya tembok tahanan selama 60 hari, sementara Charlie tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah akal-akalan sejak dari kepolisian," ucap Charlie dalam berbagai kesempatan.
Saat ini pengadilan Charlie masih meminta keterangan saksi-saksi. Siang nanti, dijadwalkan mantan pegawai Charlie di tokonya akan bersaksi di depan ketua majelis hakim Yonisman di PN Jakarta Selatan. Saksi tersebut merupakan saksi terakhir dari pihak jaksa, sebelum Charlie dan pengacaranya juga mengajukan saksi yang meringankan.
Akankah Charlie mengikuti kebebasan Dian & Randy?
(Ari/gah)











































