Menurut jubir KPK Johan Budi, soal jumlah kerugian negara akibat korupsi yang dibatasi hanya Rp10 miliar ke atas, hal itu tidak menjadi masalah. Karena KPK tetap bisa menangani perkara suap berapa pun nilainya asal si pelaku seperti diatur dalam UU adalah termasuk penyelenggara negara dan atau penegak hukum.
"KPK mau tangani perkara suap yang nilainya berapa saja itu bisa, asal si penerima suap adalah termasuk penyelenggara negara atau penegak hukum," tutur Johan di kantornya, Selasa (25/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang kemarin sempat jadi perdebatan itu, masalah kolektif kolegial, soal masa jabatan antara yang satu tahun dan empat tahun, itu harus diatur lebih jelas. Juga soal penuntutan dan penyadapan KPK, jangan sampai dikurangi dan malah memperlemah KPK," ujar Johan Budi.
Sebelumnya diberitakan, ada 10 poin penting yang akan dibahas dalam rangka revisi UU KPK. Salah satu poin itu KPK diminta hanya mengusut kasus dengan nilai Rp 10 miliar ke atas.
"Ke depan menurut saya yang Rp 10 milliar ke atas, skala besar dari kerugian uang negara," ujar Ketua Komisi III Benny K Harman.
(fjp/her)










































