KPK Tetap Optimal Meski Hanya Tangani Korupsi di Atas 10 M

KPK Tetap Optimal Meski Hanya Tangani Korupsi di Atas 10 M

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2011 23:28 WIB
KPK Tetap Optimal Meski Hanya Tangani Korupsi di Atas 10 M
Jakarta - Menjelang revisi Undang-undang KPK, muncul wacana agar lembaga antikorupsi tersebut hanya mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp 10 milliar. Jika pun wacana itu terlaksana, hal tersebut tidak akan mempersempit ruang gerak KPK.

Menurut jubir KPK Johan Budi, soal jumlah kerugian negara akibat korupsi yang dibatasi hanya Rp10 miliar ke atas, hal itu tidak menjadi masalah. Karena KPK tetap bisa menangani perkara suap berapa pun nilainya asal si pelaku seperti diatur dalam UU adalah termasuk penyelenggara negara dan atau penegak hukum.

"KPK mau tangani perkara suap yang nilainya berapa saja itu bisa, asal si penerima suap adalah termasuk penyelenggara negara atau penegak hukum," tutur Johan di kantornya, Selasa (25/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Johan mengingatkan, seharusnya soal nilai kerugian negara bukan menjadi perhatian DPR RI untuk melakukan revisi terhadap UU Pemberantasan Korupsi. Menurutnya yang terpenting adalah bagaimana memperkuat kewenangan yang dimiliki KPK bukan justru memperlemahnya.

"Seperti yang kemarin sempat jadi perdebatan itu, masalah kolektif kolegial, soal masa jabatan antara yang satu tahun dan empat tahun, itu harus diatur lebih jelas. Juga soal penuntutan dan penyadapan KPK, jangan sampai dikurangi dan malah memperlemah KPK," ujar Johan Budi.

Sebelumnya diberitakan, ada 10 poin penting yang akan dibahas dalam rangka revisi UU KPK. Salah satu poin itu KPK diminta hanya mengusut kasus dengan nilai Rp 10 miliar ke atas.

"Ke depan menurut saya yang Rp 10 milliar ke atas, skala besar dari kerugian uang negara," ujar Ketua Komisi III Benny K Harman.

(fjp/her)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini