APWI Laporkan Dirut PT Telkom Atas Dugaan Penggelapan Biaya Airtime

APWI Laporkan Dirut PT Telkom Atas Dugaan Penggelapan Biaya Airtime

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2011 22:27 WIB
Jakarta - Direktur Utama PT Telkom, Rinaldi Firmansyah dan Direktur Compliance & Risk Management (CRM) PT Telkom, Prasetio dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI). APWI melaporkan keduanya atas dugaan penggelapan billing air time pada nomor Public Switched Telephone Network (PSTN).

"Yang saya laporkan mengenai penggelapan dana airtime oleh PT Telkom. Karena dalam institusi, tanggung jawab itu Dirut, sehingga Dirutnya yang saya laporkan," ujar Srijanto Tjokrosudarmo saat dihubungi wartawan, Selasa (25/10/2011).

Srijanto yang juga selaku Ketua Umum APWI mengungkapkan, dugaan penggelapan dana air time PSTN dengan durasi di bawah 6 detik itu terjadi dari kurun waktu Agustus 2002 hingga Maret 2005 dan April 2005 hingga Desember 2006. Kerugian atas penggelapan itu diperkirakan mencapai Rp 3,7 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam ketentuan, yang ditargetkan air time itu 6 detik ke atas sementara di bawah 6 detik tidak kena biaya. Tapi oleh PT Telkom, air time di bawah 6 detik juga ditagihkan. Itu kan nggak boleh," kata Srijanto.

Srijanto mengungkapkan, air time di bawah 6 detik itu tidak boleh ditagihkan atau gratis sesuai Keputusan Menteri No 46 Tahun 2002 Pasal 16 bahwa perhitungan hak dan beban interkoneksi berdasarkan percakapan (riil durasi) dengan durasi minimum 6 detik, sehingga percakapan di bawah 6 detik menjadi hak operator penyelenggara panggilan telekomunikasi (originating call) terkena kewajiban untuk menyerahkan kepada penyelenggara Wartel sebesar 10 persen.

"Nah tapi ini, ke pengusaha wartel juga nggak dibagikan uangnya," kata dia.

Namun, kata dia, pada kenyataannya, PT Telkom tetap menagihkan biaya air time dengan durasi di bawah 6 detik itu.

"Alasannya untuk mengcover tunggakan, emergency call, layanan sosial masyarakat tidak berbayar dan diskon. Ini sudah pungutan liar," kata Srijanto.

Ia melanjutkan, PT Telkom juga diduga mengambil pungutan liar yakni adanya perbedaan billing retail dengan billing interkoneksi sekitar 20 persen. Padahal, menurutnya, sesuai regulasi yang ada jumlah 10 persen berdurasi kurang dari enam detik tidak diperhitungkan dalam proses interkoneksi, namun pada kenyataannya hal itu dibebankan oleh PT Telkom kepada pengusaha wartel.

"Jadi pemungutan ini bisa ditanya ke Telkom atas dasar apa dia memungut, supaya jelas," tegasnya.

Berdasarkan laporan resmi bernomor TBL/2472/VII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum pada 19 Juli 2011 lalu, Srijanto melaporkan Rinaldi dan Prasetio ke Polda Metro Jaya.

"Kami juga akan melaporkan masalah ini ke Komisi I, Komisi VI DPR, Kementrian BUMN dan KPK," tutupnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Satuan Renakta AKBP Parulian Sinaga yang menangani kasus tersebut mengaku telah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap Rinaldi.

"Kalau dua kali nggak datang, ya nanti kita jemput," kata Parulian.

Sementara itu, Dirut PT Telkom, Rinaldi Firmansyah dalam penjelasannya melalui Head of Corporate Corporate Communication and Affair PT Telkom, Eddy Kurnia, membantah telah mangkir dari panggilan polisi.

"Tidak benar Dirut Telkom mangkir memenuhi panggilan Polisi. Panggilan itu akan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan pihak kepolisian sudah diberitahukan secara resmi, ini soal pengaturan waktu saja," ujar Eddy melalui pesan singkat kepada detikcom.

Sedangkan terkait dugaan penggelapan airtime di bawah 6 detik, Eddy juga membantah hal tersebut. Eddy menyatakan, bahwa tuduhan pemungutan biaya airtime untuk di bawah 6 detik yang mencapai triliunan sangat tidak berdasar.

"Pertama, tuduhan penggelapan itu tidak relevan. Tuduhan memungut 'airtime' di bawah 6 detik untuk periode 2002-2005 mencapai Rp. 3,7 triliun adalah tidak benar karena tidak ada dasar perhitungannya," ujar Eddy.

Menurut Eddy, perhitungan di bawah 6 (enam) detik yang ada di Telkom adalah berdasarkan perjanjian interkoneksi Telkom dengan seluruh operator seluler dan sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 46 Tahun 1998 yang merupakan hak operator seluler tujuan.

"Artinya pungutan itu sudah sesuai dengan Kepmen 46/1998, yaitu menjadi hak operator seluler. Selanjutnya sesuai dengan perjanjian interkoneksi yang telah disepakati oleh operator seluler maka pungutan tersebut adalah sah," katanya.

Ia menambahkan, dalam hal itu, posisi PT Telkom adalah sebagai fasilitator. PT Telkom sendiri telah melakukan pembahasan mengenai penyelesaian airtime ini bersama APWI.

"Oleh karena itu Telkom selaku fasilitator dalam menyelesaikan pembagian pembayaran 'airtime' tersebut selalu menjunjung tinggi asas kehati-hatian dalam menangani 'airtime' kepada pengusaha Wartel. Telkom sudah melakukan beberapa kali pembicaraan untuk penyelesaian 'airtime' tahap II tersebut dengan Pengurus APWI tetapi belum ada kesepakatan," tandasnya.

(mei/her)


Berita Terkait