"Ya, 15 bulan dipotong remisi 1,5 bulan = 13,5 bulan. 2/3 dari 13,5 bulan = 9 bulan. Tapi jarang napi bisa bebas bersyarat tepat waktu. Biasanya molor. Saya bisa bebas tepat waktu," tutur Agus dalam pesan singkatnya, Selasa (25/10/2011).
Agus juga tak lupa berterima kasih kepada Satgas Anti Mafia Hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya berkat jasa dua lembaga itu, dia dapat bebas tepat waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpidana suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro, mendapat 'hadiah' bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Agus dinilai berperilaku baik selama menjalani masa tahanan.
Agus mendapatkan Pembebasan Bersyarat pertanggal 25 Oktober 2011. Pembebasan bersyarat ini didasarkan pada surat usulan yang disampaikan Kepala Rutan Batang kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Kantor Wilayah karena yang bersangkutan telah memenuhi semua persyaratan.
Agus selama ini dikenal sebagai whistle blower dalam kasus cek pelawat. Dalam kasus yang ditangani KPK ini, 30 anggota DPR periode 1999-2004 ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada satu pun yang divonis bebas di pengadilan.
(fjr/mpr)











































