Komisi III Targetkan Revisi UU KPK Tuntas Tahun 2012

Komisi III Targetkan Revisi UU KPK Tuntas Tahun 2012

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2011 19:37 WIB
Komisi III Targetkan Revisi UU KPK Tuntas Tahun 2012
Jakarta - Komisi III DPR akan melakukan revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Komisi III ingin revisi UU KPK tersebut tuntas pada tahun 2012 mendatang.

"Kita akan selesaikan secepatnya. Paling lama tahun 2012," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2011).

Bagi Komisi III DPR, KPK adalah lembaga extra ordinary. Jadi diperlukan penguatan dalam revisi UU KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena korupsi adalah extra ordinary crime karena itu KPK diberi kewenangan untuk tidak mengeluarkan SP3 . Revisi UU KPK adalah sebuah keniscayaan untuk menyesuaikan dengan standar pemberantasan korupsi internasional," tuturnya.

Benny ingin pencegahan korupsi kian fokus. Melaksanakan asas hukum tanpa melanggar HAM.

"Bagaimana mencegah pemberantasan korupsi yang melanggar hak-hak asasi manusia. Misalnya asas praduga tak bersalah, tapi dalam UU KPK asas itu kan selama ini diabaikan," tandasnya.

(van/her)


Berita Terkait