"Kita akan selesaikan secepatnya. Paling lama tahun 2012," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2011).
Bagi Komisi III DPR, KPK adalah lembaga extra ordinary. Jadi diperlukan penguatan dalam revisi UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny ingin pencegahan korupsi kian fokus. Melaksanakan asas hukum tanpa melanggar HAM.
"Bagaimana mencegah pemberantasan korupsi yang melanggar hak-hak asasi manusia. Misalnya asas praduga tak bersalah, tapi dalam UU KPK asas itu kan selama ini diabaikan," tandasnya.
(van/her)










































