KPU Undang KPUD & Panwas Bahas Al Zaytun
Selasa, 13 Jul 2004 14:46 WIB
Jakarta - Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin menyatakan, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan KPU Indramayu, KPU Jabar, Panwaslu Jabar dan Panwaslu Pusat sebelum mengambil keputusan soal kisruh Al Zaytun. Pertemuan digelar hari Kamis (15/7/2004) pukul 14.00 WIB di KPU."Kami kemarin menerima surat dari KPU Kab.Indramayu dan KPU Jabar. Intinya, meminta KPU untuk menangguhkan perolehan suara yang ada di lingkungan Al Zaytun yaitu di TPS Mekarjaya 30-112 yang jumlah totalnya 83 TPS. KPU bisa menerima itu karena itu berada di bawah kewenangan KPU Provinsi sehingga apa pun yang dilaporkan KPU Provinsi, ya diterima," kata Nazar dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jl.Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (13/7/2004).Rekomendasi kedua, untuk pilpres tahap kedua, jumlah pemilih yang diakui KPUD Jabar 11.565 orang dan bukan 24.818 sebagaimana seperti pilpres putaran I."Berkaitan dengan penangguhan itu, berapa lama? Padahal penetapan pasangan capres-cawaprs kan tanggal 26 Juli," kata Nazar."Jadi KPU akan mengambil langkah, kita tidak boleh sekadar menangguhkan tapi harus ada keputusan yang harus jelas. Namun KPU tidak punya data yang dimiliki KPUD. Karena itu, sebelum KPU menetapkan keputusan, kita akan undang mereka supaya tuntas. Jangan nanti ada pembicaraan yang simpang siur dalam masyarakat yang bisa menimbulkan keresahan," papar Nazar.DipisahkanAnggota KPU Mulyana W Kusumah menambahkan, data dari Ponpes Al Zaytun yang dianggap bermasalah akan dipisahkan dulu. "Yang dianggap bermasalah dipisahkan, kita tunggu keputusan KPU Jabar. Yang bermasalah misalnya terdaftar di TPS setempat tapi tidak dapat surat pindah dari asalnya," jelasnya.Dia menambahkan, jika ada unsur pidana, maka kasus itu dapat diteruskan ke polisi. "Kalau misalnya memberi keterangan yang tidak benar tentang pemilu, tentu ada sanksi pidana. KPU akan mengambil keputusan berdasarkan KPU Indramayu, KPU Jabar dan Panwaslu Jabar serta Panwaslu Pusat," demikian Mulyana.
(nrl/)











































