Jadi Kepala PPATK, M Yusuf Tidak Takut Telusuri Rekening Jaksa

Jadi Kepala PPATK, M Yusuf Tidak Takut Telusuri Rekening Jaksa

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2011 18:33 WIB
Jakarta - Sebelum menjadi kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf adalah seorang jaksa. Karirnya moncer hingga tingkat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Beranikah Yusuf bila pejabat yang harus diusutnya kelak merupakan rekan-rekannya di kejaksaan?

Saat hal itu ditanyakan pada Yusuf, wajahnya langsung serius. Dia langsung menegaskan, tidak takut bila harus berhadapan dengan orang-orang di institusi lama. Sebab, ada sumpah jabatan yang harus dipatuhinya.

"Dulu waktu jadi Aspidsus, ada permintaan dari eselon 1 yang saya tolak. Bisa ditanyakan itu. Insya Allah bukan soal berani nggak berani, tapi kalau salah saya nggak peduli," kata Yusuf penuh percaya diri saat jumpa pers di kantornya, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pria kelahiran Pendopo, Sumatera Selatan ini, tak ada permasalahan berarti saat dia menolak permintaan atasannya di Kejaksaan dulu. Kini, setelah menjadi kepala PPATK, dia meyakini 'pesanan-pesanan' itu akan berkurang.

"Di sana saja saya nggak ada masalah. Apalagi setelah di sini," imbuhnya.

Keberanian yang sama juga ditegaskan oleh wakil ketua PPATK Agus Santoso. Meski dia berasal dari Bank Indonesia, tak ada keraguan untuk menelusuri transaksi mencurigakan dari insititusi tersebut bila ditemukan ada pelanggaran.

"Tadi kami sudah mengucapkan sumpah untuk tetap independen. Sudah dilakukan PPATK mencoba independen, kalau salah kita usut," tegas Agus.

Yunus Husein selaku mantan ketua PPATK juga mengingatkan ada ancaman pidana bila pejabat PPATK bersikap tidak independen. Semua sudah diatur di UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Di pasal 15 ancaman hukumannya dipidana dua tahun dan denda Rp 500 juta," sebut Yunus.

(mad/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads