Saat hal itu ditanyakan pada Yusuf, wajahnya langsung serius. Dia langsung menegaskan, tidak takut bila harus berhadapan dengan orang-orang di institusi lama. Sebab, ada sumpah jabatan yang harus dipatuhinya.
"Dulu waktu jadi Aspidsus, ada permintaan dari eselon 1 yang saya tolak. Bisa ditanyakan itu. Insya Allah bukan soal berani nggak berani, tapi kalau salah saya nggak peduli," kata Yusuf penuh percaya diri saat jumpa pers di kantornya, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana saja saya nggak ada masalah. Apalagi setelah di sini," imbuhnya.
Keberanian yang sama juga ditegaskan oleh wakil ketua PPATK Agus Santoso. Meski dia berasal dari Bank Indonesia, tak ada keraguan untuk menelusuri transaksi mencurigakan dari insititusi tersebut bila ditemukan ada pelanggaran.
"Tadi kami sudah mengucapkan sumpah untuk tetap independen. Sudah dilakukan PPATK mencoba independen, kalau salah kita usut," tegas Agus.
Yunus Husein selaku mantan ketua PPATK juga mengingatkan ada ancaman pidana bila pejabat PPATK bersikap tidak independen. Semua sudah diatur di UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Di pasal 15 ancaman hukumannya dipidana dua tahun dan denda Rp 500 juta," sebut Yunus.
(mad/gun)