Intel Polda Metro Tak Pernah Aniaya Ibu Rumah Tangga

Intel Polda Metro Tak Pernah Aniaya Ibu Rumah Tangga

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2011 18:27 WIB
Intel Polda Metro Tak Pernah Aniaya Ibu Rumah Tangga
Jakarta - Anggota intel Polda Metro Jaya Briptu Juventus tidak pernah menganiaya ibu rumah tangga Rina (29). Briptu Juventus hanya membela pacarnya, Jenny Marbun, yang awalnya ditampar Rina. Juventus pun tidak pernah memukul.

"Jadi pada hari itu Rina datang ke kontrakan saya. Dia tiba-tiba marah-marah dan menampar saya," kata Jenny Marbun, pacar pria yang akrab disapa Briptu Jup saat dihubungi detikcom, Selasa (25/10/2011).

Awal kemarahan Rina, lanjut Jenny, karena dia menitipkan 3 anak hasil pernikahan dengan kakaknya Ipda Beni, perwira di Mabes Polri. Beni dan Rina tengah dalam proses cerai. Namun Jenny tidak bisa memenuhi permintaan Rina untuk menjaga anak-anak itu karena dia dan Juventus hendak pergi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa penamparan itu terjadi di kompleks rumah mereka di Jl Bangka, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pekan lalu. Rina tidak terima ketika Jenny menolak mengasuh anak itu.

"Pembantu yang mengembalikan ke rumah Rina. Lalu tiba-tiba dia datang ke rumah kontrakan saya dan marah-marah kemudian menampar," jelasnya.

Tidak tinggal diam, melihat pacarnya dianiaya Juventus bertindak. Dia menarik keluar Rina dari rumah di Jl Bangka, Mampang itu. Namun Rina malah mengamuk dan menggigit serta memukul Juventus hingga warga memisahkan.

"Setelah kejadian itu, pacar saya lapor ke Polsek Mampang. Nomor laporan 606/K/X/2011/sek Mampang. Tentang penganiayaan berat pasal 352 KUHP, terlapor Rina Mayrida Pasaribu," jelas Jenny.

Mengurut ke belakang, lanjut Jenny, kakaknya Beny dan Rina sudah pisah rumah sejak beberapa bulan lalu. Keterangan dari kakaknya, awal kisruh rumah tangga karena Rina kerap pulang malam dan berlaku emosional. Malahan kerap memarahi suami dan mertua.

"Rina sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nomor putusan 749/pid.B/2011/PN JKT Sel/ tanggal 16 Agustus 2011 dengan vonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Rina menganiaya Beny, waktu itu dilaporkan ke Polres Jaksel," terang Jenny.

Sedang terkait perusakan oleh beberapa pria ke kediaman Rina. Jenny menjelaskan, rumah itu adalah rumah kakaknya juga. Pria yang menyambangi rumah Rina itu kerabatnya. Mereka tidak terima mendengar Jenny ditampari Rina.

Nah, Jenny juga mengaku kaget ketika Rina melapor ke Polda Metro. "Kakak saya dituduh selingkuh juga, padahal hasil pemeriksaan propam Mabes Polri tidak terbukti adanya selingkuh," tegasnya.

(ndr/vit)


Berita Terkait