Firdaus dilaporkan LSM dengan tudingan poligami. Hasil investigasi Panwaslu Pekanbaru juga membenarkan soal laporan LSM tersebut. Dimana Firdaus memiliki istri muda dengan dua anak di Jakarta.
Sebagai calon walikota, Firdaus tidak mencantumkan nama istri dan anak dari perkawinannya yang kedua kalinya itu. Oleh karena itu, Firdaus dianggap telah melakukan pembohongan publik dalam lembaran formulir di KPUD Pekanbaru dan dilaporkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan masalah pemalsuan dokumen ini pun sampai ke Polresta Pekanbaru. Pada Selasa (25/10/2011), Firdaus menjalani pemeriksaan di Mapolresta. Pemeriksaan pun dilakukan subuh dini hari antara pukul 02.00-03.40 WIB.
Usai diperiksa, Firdaus tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan. Secara terpisah, kuasa hukumnya, Armailis kepada detikcom, membantah bila kliennya beristri dua.
"Bentuk kopian Kartu Keluarga yang diduga milik klien saya tidak bisa dibuktikan secara hukum. Klien saya tidak memiliki istri lebih dari satu," kata Armailis.
Dia menyebutkan, kliennya Firdaus diperiksa polisi dengan status sebagai saksi. "Tidak benar status klien saya sebagai tersangka. Klien saya diperiksa polisi hanya sebagai saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen," ujarnya.
"Kalau memang klien saya terbukti telah memalsukan dokomen silahkan saja diteruskan. Tapi setahu saya, bukti-bukti hukum ke arah sana (beristri dua) tidak bisa dibuktikan," kata Armailis.
(cha/fay)










































