Banyak Koruptor Bebas, KY: Kita Akan Pelajari Salinan Putusannya

Banyak Koruptor Bebas, KY: Kita Akan Pelajari Salinan Putusannya

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2011 17:15 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan meminta salinan putusan bebas yang diberikan kepada 2 tersangka koruptor oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. KY, belum berencana memanggil hakim yang mengurus perkara itu.

"Kami akan berusaha meminta dulu salinan vonis bebas itu untuk ditelaah," ujar Ketua KY, Eman Suparman, usai jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (25/10/2011).

Eman menjelaskan, dirinya tidak bisa serta-merta langsung memanggil hakim apalagi langsung menyatakan kalau hakim tersebut melakukan kesalahan. Ia menuturkan, bisa saja vonis bebas itu karena dakwaan jaksa yang lemah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum tentu hakimnya saja yang salah, bisa juga karena pembuktiannya yang kurang kuat, atau dakwaan jaksa yang salah," terangnya.

Selain memeriksa salinan putusan bebas yang terjadi PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. KY juga akan segera memeriksa surat putusan vonis bebas yang terjadi di Pengadilan Tipikor Bandung dan Semarang.

"Surat permintaan untuk memeriksa salinan putusan tersebut sudah kita kirim, dan segera kami pelajari," katanya.

Menurut Eman, salinan tersebut harus dipelajari untuk mengetahui apakah ada perilaku menyimpang dari hakim dalam membuat vonis bebas.

(gah/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads