"Kami akan berusaha meminta dulu salinan vonis bebas itu untuk ditelaah," ujar Ketua KY, Eman Suparman, usai jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (25/10/2011).
Eman menjelaskan, dirinya tidak bisa serta-merta langsung memanggil hakim apalagi langsung menyatakan kalau hakim tersebut melakukan kesalahan. Ia menuturkan, bisa saja vonis bebas itu karena dakwaan jaksa yang lemah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memeriksa salinan putusan bebas yang terjadi PN Tanjung Karang, Bandar Lampung. KY juga akan segera memeriksa surat putusan vonis bebas yang terjadi di Pengadilan Tipikor Bandung dan Semarang.
"Surat permintaan untuk memeriksa salinan putusan tersebut sudah kita kirim, dan segera kami pelajari," katanya.
Menurut Eman, salinan tersebut harus dipelajari untuk mengetahui apakah ada perilaku menyimpang dari hakim dalam membuat vonis bebas.
(gah/gah)











































