Yunus Husein Tak Setuju KPK Diberi Kewenangan SP3

Yunus Husein Tak Setuju KPK Diberi Kewenangan SP3

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2011 17:14 WIB
Yunus Husein Tak Setuju KPK Diberi Kewenangan SP3
Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mewacanakan pemberian kewenangan penghentian penyidikan atau SP3 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan seiring dengan rencana revisi UU NO 30 tahun 2002 tentang KPK. Bagaimana tanggapan Yunus Husein selaku salah satu calon pimpinan KPK?

"Kalau yang sudah ada sekarang sudah baik kenapa harus diganti. Kalau nggak baik ya silakan diperbaiki. Prinsip begitu kalau barang sudah bagus biarkan bagus," kata Yunus di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (25/10/2011).

Menurut mantan ketua PPATK ini, tak ada kewenangan SP3 di KPK justru membuat penyidik bekerja lebih serius. Karena itu, KPK sebaiknya dibiarkan saja bekerja seperti sekarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang juga nggak bisa bermain-main dalam proses itu," tambahnya.

Saat jumpa pers di kantor PPATK, Yunus juga kembali menyampaikan visinya jika terpilih sebagai pimpinan KPK. Bagi anggota satgas antimafia hukum ini, proses pencegahan korupsi harus didahulukan daripada penindakan.

"Penindakan adalah langkah terakhir, kecuali kalau dia tertangkap basah," tegasnya.

(mad/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini