"Kalau yang sudah ada sekarang sudah baik kenapa harus diganti. Kalau nggak baik ya silakan diperbaiki. Prinsip begitu kalau barang sudah bagus biarkan bagus," kata Yunus di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (25/10/2011).
Menurut mantan ketua PPATK ini, tak ada kewenangan SP3 di KPK justru membuat penyidik bekerja lebih serius. Karena itu, KPK sebaiknya dibiarkan saja bekerja seperti sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat jumpa pers di kantor PPATK, Yunus juga kembali menyampaikan visinya jika terpilih sebagai pimpinan KPK. Bagi anggota satgas antimafia hukum ini, proses pencegahan korupsi harus didahulukan daripada penindakan.
"Penindakan adalah langkah terakhir, kecuali kalau dia tertangkap basah," tegasnya.
(mad/gun)










































