Sidang Vonis Perdana Tipikor Samarinda Diawasi KY, Tapi Ditunda

Sidang Vonis Perdana Tipikor Samarinda Diawasi KY, Tapi Ditunda

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2011 17:02 WIB
Samarinda - Komisi Yudisial mengawasi langsung sidang putusan perdana pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, dalam kasus dugaan korupsi 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar. Namun sayang, sidang vonis ditunda sampai 1 November 2011 mendatang.

Pengamatan detikcom, Selasa (25/10/2011) sebanyak 3 dari 15 terdakwa yakni Ketua DPRD Kutai Kartanegara Salehuddin dan anggota DPRD nonaktif Abu Bakar Has dan Abdul Sani, masuk ruang sidang sekitar pukul 13.25 WITA. Sidang dipimpin Hakim Ketua Adhoc Tipikor Dahel Kasandan serta 2 anggota majelis hakim Abdul Gani dan Medan Parulian Nababan. Disebabkan belum selesainya pengetikan materi putusan, Dahel menunda sidang.

"Ditunda hingga 1 November 2011 mendatang," kata Dahel, di ruang sidang utama PN Samarinda, Jl Muhammad Yamin, Samarinda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah aktivis antikorupsi, terlihat juga berada di PN Samarinda. Bahkan informasi diperoleh, Komisi Yudisial (KY) berada di PN Samarinda untuk memantau langsung jalannya sidang putusan perdana pengadilan tipikor.

Ditanya terkait kehadiran anggota KY, Humas PN Samarinda Moch Taufik Tatas Prihyantono menegaskan, kehadiran KY untuk memantau jalannya persidangan. Mereka tidak mempengaruhi proses putusan yang akan diambil majelis hakim ad-hoc.

"Tidak, tidak ada pengaruhnya kalau soal itu (kehadiran KY di PN Samarinda). Sekarang putusan sedang dalam penyelesaian pengetikan, sedang dikerjakan. Putusan selesai diketik, siap dibacakan," kata Tatas.

Sidang pengadilan Tipikor di Samarinda terkait kasus korupsi berjamaah 15 anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif sudah dimulai sejak Juni 2011 lalu. Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara senilai Rp 2,98 miliar yang diduga disalahgunakan 40 anggota DPRD Kutai Kartanegara periode 2004-2009.

2 Berkas perkara dihentikan karena tersangka meninggal dunia. Sebanyak 23 anggota dewan lainnya disidang di PN Tenggarong. 15 Anggota DPRD yang disidang di tipikor, dinilai jaksa sengaja menerima pembayaran ganda pada 9 kegiatan operasional DPRD Kukar diantaranya terkait perjalanan dinas dan pelatihan. Masing-masing menerima duit dari 2 pos anggaran.

Selain Salehuddin, Abu Bakar Has dan Abdul Sani, 12 terdakwa lainnya yang tinggal menunggu vonis pengadilan tipikor di Samarinda adalah Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Marwan, Mus Mulyadi serta Abdul Rahman dan juga anggota DPRD Kutai Kartanegara nonaktif Asman Gilir, Magdalena, Syaiful adwar, Idrus Tanjung, Sutopo Gasid, Suryadi, Suwaji, Rusliandi serta Sudarto. Rata-rata mereka menerima Rp 71-75 juta dari anggaran operasional DPRD Kutai Kartanegara.

(fay/fay)



Berita Terkait