"Kita akan bertanya kepada MK apakah berbohong adalah tindakan tercela. Kalau iya akan kita gulirkan hak interpelasi sampai impeachment. Kalau itu jelas baru keputusannya di DPR. Kalau Hanura dan PDIP kan tidak cukup, walaupun sikapnya sudah jelas," ancam Sekretaris Fraksi Hanura DPR, Syarifuddin Sudding, dalam diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2011).
Menurutnya, pernyataan tokoh lintas ulama terkait 18 kebohongan presiden harus diklarifikasi. Dan kalau benar, maka presiden harus bertanggungjawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandangan senada disampaikan anggota Komisi III DPR dari PDIP, Eva Kusuma Sundari. Ia berharap partai lain akan mendukung upaya penggalangan interpelasi yang bisa berujung penggulingan SBY.
"Kebohongan itu melanggar konstitusi tidak. Itu bisa dimulai dari interpelasi, angkat, kemudian melompat ke hak menyatakan pendapat, kalau pelanggaran konstitusi baru ke MK, kalau dia terbukti melanggar baru dibawa ke MPR," tuturnya.
PDIP pun berharap dapat banyak dukungan parpol lain. Agar langkah ini kian jelas. "Mudah-mudahan nanti PKS jadi ke kita, Golkar mungkin. Kalau Demokrat, PKB, PAN enggak lah," imbuhnya.
Meskipun mereka tak yakin langkah ini akan mudah. "Dalam UU MD3 ada mekanisme yang harus kita lalui. Hak interpelasi minimal 25 anggota dan setelah itu dijalankan saya kira itu bisa, belajar dari hak angket mafia pajak," harapnya.
Pernyataan keduanya didasari somasi Forum Advokat Pengawal Konstitusi (Faksi) yang mengirim somasi tentang 18 kebohongan SBY ke presiden. Faksi menunggu Pimpinan DPR menggelar rapim tentang somasi tersebut.
(van/ndr)










































