Masyarakat Berharap Putusan iPad Dian dan Rendy jadi Yurisprudensi

Masyarakat Berharap Putusan iPad Dian dan Rendy jadi Yurisprudensi

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2011 15:36 WIB
Jakarta - Suasana haru menyeruak usai pengunjung sidang mendengar putusan bebas kasus iPad yang melibatkan Rendy Lester Samu Samu dan Dian Yudha. Pengunjung sidang yang umumnya alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini berharap putusan itu jadi yurisprudensi kasus yang serupa.

"Putusan ini bisa menjadi dasar hakim-hakim yang lain untuk memutuskan kasus yang serupa," kata Ketua Ikatan Alumni ITB DKI Jakarta Hendry Harmen usai sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (25/10/2011).

Hendry menyatakan pihaknya merasa bahagia dengan keputusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah mengambarkan adanya proses pendidikan hukum mulai terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan yang dibuat hakim sudah sesuai dengan kebenaran seperti tuntutan yang diinginginkan almumni ITB dan masyarakat lainnya. Alumni ITB ingin adanya keadilan dalam negeri tidak hanya kasus ini saja, tetapi banyak hal yang harus segera ditangani bangsa ini," harapnya.

Hendry juga berharap kasus ini juga menjadi pelajaran bagi penegak hukum untuk menjadi pelajaran untuk menguasai berbagai aturan yang rumit dan banyak dari berbagai bidang. Kedepan, dia mengharapkan penegak hukum bisa menjelaskan kepada masyarakat bahwa berbagai aturan yang dipahami aparat juga dipahami oleh masyarakat luas.

"Kami harapkan ke depan banyak hal-hal dipelajari oleh penegak hukum karena rumit dan harus banyak dipelajari yang dihadapi mengenai perdagangan, teknologi, IT yang menuntut para penegak hukum mendalami nya," terangnya.

Dari kasus ini, masyarakat luas dapat memetik pelajaran agar berhati-hati setiap menghadapi berbagai aturan sehingga tidak ada korban kembali.

"Walaupun diputus bebas, tetapi selama lima bulan mereka (Rendy dan Dian Yudha) harus menghadapi jalanya persidangan sehingga kesempatan untuk mencari nafkah menjadi terganggu dan harus merasakan ditahan selama 60 hari," tuntas Hendry.
(nal/nal)


Berita Terkait