MK Tolak Permohonan Judicial Review UU Parpol

MK Tolak Permohonan Judicial Review UU Parpol

- detikNews
Selasa, 13 Jul 2004 13:02 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak pemohonan judicial review UU No 31/2002 tentang Parpol terhadap UUD 1945. Sebab dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon yakni Ketum Partai Persatuan Rakyat Indonesia (PPRI) Agus Miftah, sama sekali tidak ada yang terukti.Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jl.Veteran, Jakpus, Selasa (13/7/2004), baik pihak pemohon maupun kuasa hukumnya, tidak hadir. Melalui surat yang disampaikan seorang karyawannya, Agus Miftah minta majelis hakim MK menunda sidang pembacaan putusan dengan alasan dirinya sedang ada urusan keluarga."Ternyata bagi pemohon urusan keluarga lebih penting daripada urusan kehidupan bangsa dan negara," komentar Ketua MK Jimly Assidiqie yang memimpin sidang judicial review. Karyawan yang membawa surat Agus Miftah diminta meninggalkan persidangan karena tidak memiliki wewenang hukum untuk mewakili pemohon.Dalam permohonannya, Agus Miftah meminta MK untuk membatalkan UU Parpol No 31/2002 dengan alasan syarat-syarat pendirian sebuah parpol yang diatur dalam UU tersebut, sangat bertentangan denagn UUD 1945 pasal 28 mengenai kebebasan berserikat.Selain itu, UU No 31/2002 merupakan produk anggota legislatif dan presiden hasil Pemilu 1999 yang menurutnya tidak sah. Karena UU itu, PPRI pimpinan Agus Miftah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Depkeh untuk mengikuti pemilu 2004 dengan alasan partai tersebut tidak terbukti memenuhi syarat sebagai badan hukum dan memiliki kepengurusan di 2/3 provinsi dan 2/3 kab/kota di seluruh Indonesia, yang disyaratkan UU No 31/2002.Dissenting OpinionDi antara majelis hakim, terdapat perbedaan pendapat. Ada 3 hakim yang beda pendapat dengan 6 hakim lainnya. Yang berbeda pendapat pun menyampaikan dissenting opinion.Dissenting opinion pertama disampaikan hakim Harjono. Menurutnya, partai politik merupakan wadah bagi warganegara untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Hak berpolitik itu sangat fundamental sehingga syarat pembentukan parpol yang dianggap berat justru menjadi penghambat pemenuhan hak-hak politik warganegara dan ini bertentangan dengan semangat UUD. Apalagi si pembuat UU No 31 tidak secara jelas menyebutkan alasan bahwa parpol harus punya kepengurusan 2/3 provinsi dan 2/3 kab/kota.Kedua, parpol meerupakan komponen sistem politik Indonesia dan berhak untuk turut serta dalam pemilu legislatif dan pilpres. Dengan demikian, dia berpendapat bahwa permohonan Agus Miftah harus dikabulkan.Dissenting opinion lainnya disampaikan hakim Maruarar Siahaan dan Abdul Mukthie Fadjar. Mereka mempunyai opini yang sama, yaitu ada yang permohonan yang dikabulkan dan ada yang tidak. Yang dikabulkan, memang benar bahwa beberapa pasal dalam UU NO 31 yaitu pasal 2 dan 23, bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945. Alasannya, memang benar UUD 45 tidak memerintahkan pembentukan parpol. Namun, parpol merupakan realisasi dari hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul.Kedua, penyederhanaan parpol yang dinyatakan dalam UU No 31 harusnya berjalan secara alami melalui proses pemilu yang berlangsung periodik yakni dengan batas treshold 3-5% suara.Berdasar pengalaman pemilu 1999 dan 2004, penyederhanaan parpol melalui treshold sangat efektif. Dan ini bisa diperketat dalam revisi UU Pemilu annti tanpa harus mempermasalahkan status badan hukum parpol pada saat mendaftar sebagai peserta pemilu.Ketiga, pasal 2 UU No 31 tidak mengakomodir parpol lokal yang seharusnya tidak bisa diabaikan dalam sistem perpolitikan bangsa. Misalnya, pada pemilu 1955 salah satu pesertanya adalah partai lokal.WewenangMajelis hakim menolak permohonan Agus Miftah dengan alasan MK tidak mempunyai wewenang untuk menilai sah dan tidaknya hasil pemilu 1999. Apalagi mempersoalkan status hukum presiden dan anggota DPR terpilih yang menurut pemohon meerupakan hasil pemilu yang tidak sah.Sebab de facto keberadaan mereka (Presiden dan DPR) diterima oleh masyarakat nasional dan internasional. Dengan demikian prosedur pembentukan UU No 31/2002 sama sekali tidak menyalahi aturan yang ada.Ketentuan parpol harus punya status badan hukum dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas keberadaan institusi bersangktan. Batasan parpol harus punya 2/3 kepegngurusan daerah di 2/3 provinsi dan kab/kota yang ada, dimaksudkan untuk memastikan bahwa parpol tersebut benar-benar kredibel di mata masyarakat dan mempunyai dukungan massa yang luas.Persyaratan di atas justru sangat diperlukan dalam proses pematangan demokrasi seperti yang berlangsung saat ini. Hukum bukan sekadar aturan yang harus ditegakkan, namun juga merupakan sarana pembangunan masyarakat.Selain itu, untuk menjamin kebebasan kelompok orang tidak melanggar kebebasan kelompok orang lainnya. Peraturan itu pun tidak diskriminatif, sebab diberlakukan bagi semua parpol. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads