"Kalau putusan hakim itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraacht), maka belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemberhentian tetap bagi yang bersangkutan," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (25/10/2011).
Usai divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho, Cirus langsung menyatakan banding. Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dinilai belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkraacht). Sebab, masih ada upaya hukum selanjutnya, yakni banding yang diajukan oleh pihak Cirus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunggu laporan resmi dari Kajari (Kajari Jaksel-red) dan akan dipertimbangkan saran pendapat dari jaksa dan Kajari," tutur Darmono.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Noor Rachmad menegaskan, selama putusan perkaranya belum inkraacht, maka status Cirus tetap jaksa nonaktif.
"Putusan belum berkekuatan hukum tetap. Beliau (Cirus-red) tetap jaksa nonaktif," tegas Noor kepada wartawan.
Hari ini, Cirus Sinaga divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho. Vonis ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Cirus 6 tahun penjara.
Cirus juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang menghalang-halangi penyidikan.
Atas putusan ini, pihak Cirus Sinaga merasa keberatan. Melalui penasihat hukumnya, Cirus telah menyatakan banding atas vonis 5 tahun penjara tersebut.
Perlu diketahui, sejak 16 April 2011 lalu, Cirus Sinaga resmi dinonaktifkan sebagai seorang jaksa. Pemberhentian sementara Cirus yang tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 068/A/JA/04/2011 tersebut, dilakukan usai Mabes Polri melakukan penahanan terhadapnya.
Pasca diberhentikan sementara, Cirus tidak lagi berhak menangani kasus dan juga tidak lagi berhak menerima tunjangan fungsional jaksa. Hal ini diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian.
(nvc/gun)










































