KPK Periksa 2 Pegawai Kemenakertrans Terkait Neneng

KPK Periksa 2 Pegawai Kemenakertrans Terkait Neneng

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2011 13:25 WIB
KPK Periksa 2 Pegawai Kemenakertrans Terkait Neneng
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 pegawai Kemenakertrans sebagai saksi untuk istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Dua dari tiga pegawai yang dipanggil tersebut memenuhi panggilan.

"KPK hari ini memanggil Sigit Mustofa Nurudin, Sudaryono, dan Setyabudi. Ketiganya PNS di Kemenakertrans," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Selasa (25/10/2011).

Sudaryono dan Setyabudi telah datang untuk memenuhi paanggilan. Sedangkan Sigit, sampai siang ini belum datang di kantor KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peran Sigit dan Sudaryono terungkap dalam pembacaan dakwaan, Timas Ginting, terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pekan lalu. Sigit adalah Ketua Panitia Pengadaan proyek, adapun Sudaryono dan Setyabudi adalah anggotanya.

Timas yang juga Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan, Kementerian Tenaga Kerja, memerintahkan keduanya merekayasa harga perkiraan sendiri proyek itu.

Atas perintah Timas pula keduanya juga diduga mengatur agar PT Alfindo Nuratama sebagai pemenang tender proyek. Perusahaan itu berafiliasi dengan Permai Group, perusahaan M. Nazaruddin, bekas Bendahara Demokrat.

(fjp/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads