"KPK hari ini memanggil Sigit Mustofa Nurudin, Sudaryono, dan Setyabudi. Ketiganya PNS di Kemenakertrans," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Selasa (25/10/2011).
Sudaryono dan Setyabudi telah datang untuk memenuhi paanggilan. Sedangkan Sigit, sampai siang ini belum datang di kantor KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Timas yang juga Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan, Kementerian Tenaga Kerja, memerintahkan keduanya merekayasa harga perkiraan sendiri proyek itu.
Atas perintah Timas pula keduanya juga diduga mengatur agar PT Alfindo Nuratama sebagai pemenang tender proyek. Perusahaan itu berafiliasi dengan Permai Group, perusahaan M. Nazaruddin, bekas Bendahara Demokrat.
(fjp/ndr)











































