"Saya sendiri melihat bagaimana pun KPK ini lembaga ekstra ordinary, lembaga yang dibuat secara khusus. Kalau ada SP3 maka itu akan membuka peluang KPK tidak beda dengan lembaga lain apakah itu kejaksaan atau kepolisian. Sehingga membuka peluang yang cukup lebar untuk terjadinya proses negosiasi," tutur Pramono.
Hal ini disampaikan Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu kalau ada SP3 maka yang terjadi adalah bagaimana para lawyer akan mengupayakan berbagai alasan hukum untuk bisa membebaskan kliennya. Dan itu menurut saya akan mengurangi peran dan juga apa yang menjadi harapan publik bahwa KPK memang betul-betul lembaga yang ekstra ordinary dan mereka bisa bekerja tanpa ada intervensi siapapun,"tuturnya.
Apalagi nanti KPK bisa kehilangan fokus. Karena merasa ada SP3 jadi tidak fokus menelusuri kasus korupsi secara valid.
"Saya melihat kalau dibuka itu peluang maka KPK tidak akan beda dengan polisi dan jaksa secara perlahan-perlahan pasti akan mengalami banyak persoalan kenapa ini dibebaskan kenapa ini tidak. Kita lihat kalau KPK sudah menuntut seseorang maka pasti dasar tuntutan itu kuat," imbuh Pramono.
Baginya wacana ini lahir karena ada kekhawatiran orang yang tersandung kasus. Utamanya yang merasa tak tersangkut kasus namun dilibatkan pemeriksaan KPK.
"Saya yang termasuk memandang bahwa wacana ini lahir karena ada semacam kekhawatiran, ketakutan dari orang-orang yang kemudian katakanlah melakukan proses hukum di KPK yang kemudian juga dalam perjalanannya ternyata memang ada beberapa orang dimenangkan," jelasnya.
(van/ndr)











































