"Jaksa pikir pikir dulu selama seminggu ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2011).
Dikatakan dia, Kejaksaan masih akan melakukan pembahasan khusus. Pembahasan akan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Cirus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cirus Sinaga divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho. Vonis ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Cirus 6 tahun penjara.
Cirus juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Terhadap hal ini, Kejaksaan memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap resmi atas vonis tersebut.
Jika dihitung, vonis 5 tahun penjara memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara. Namun, vonis tersebut sudah lebih dari 2/3 tuntutan. Menurut ketentuan, jaksa wajib mengajukan banding jika vonis di bawah 2/3 tuntutan jaksa.
(nvc/aan)











































