Jaksa Cirus Divonis 5 Tahun, Kejaksaan Pikir-pikir

Jaksa Cirus Divonis 5 Tahun, Kejaksaan Pikir-pikir

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2011 13:06 WIB
Jaksa Cirus Divonis 5 Tahun, Kejaksaan Pikir-pikir
Jakarta - Kejaksaan Agung belum mengambil sikap resmi menyusul vonis 5 tahun terhadap Jaksa nonaktif Cirus Sinaga. Kejaksaan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Jaksa pikir pikir dulu selama seminggu ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2011).

Dikatakan dia, Kejaksaan masih akan melakukan pembahasan khusus. Pembahasan akan dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Cirus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu tunggu laporan resmi dan akan dipertimbangkan saran pendapat dari jaksa dan Kajarinya," ujar Noor.

Cirus Sinaga divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho. Vonis ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Cirus 6 tahun penjara.

Cirus juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Terhadap hal ini, Kejaksaan memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap resmi atas vonis tersebut.

Jika dihitung, vonis 5 tahun penjara memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara. Namun, vonis tersebut sudah lebih dari 2/3 tuntutan. Menurut ketentuan, jaksa wajib mengajukan banding jika vonis di bawah 2/3 tuntutan jaksa.

(nvc/aan)


Berita Terkait