"Kita searching ke website ada beberapa nomor, lalu kumpulkan nomor. Kita juga kerja sama dengan misalnya kios pulsa elektronik," kata seorang pengelola jasa iklan SMS massal, Erwin, kepada detikcom, Selasa (25/10/2011).
Menurut Erwin, apa yang dia lakukan legal. Bahkan menurutnya, mengirim iklan via SMS jauh lebih sopan ketimbang orang yang menelpon-nelpon target iklannya. Jika si penerima SMS iklan tidak berkenan dengan iklan yang didapatkannya, maka bisa menghapus atau me-reply dengan mengatakan tidak mau dikirimi SMS iklan lagi karena terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyamakan SMS iklan itu dengan flyer atau brosur yang bisa diberikan di mana saja. Jika yang menerima flyer tidak berkenan, maka bisa langsung membuang flyer yang didapat. Karena itu, menurut dia, bisnis penyebaran SMS iklan massal sah-sah saja.
"Saya kira ini tidak menyalahi prosedur, UU ITE, KUHP. Selama ini responsnya bagus. Namanya juga iklan, ada yang butuh dan ada yang tidak. Tapi ini murni iklan dari nomor biasa, bukan SMS premium dan konten," terang Erwin.
(vit/ndr)