Jaksa Agung Basrief Arief belum mau buru-buru mengeluarkan keputusan itu. Dia berjanji akan mempelajari putusan lengkap kasus jaksa senior itu terlebih dulu.
"Nanti, kita lihat putusan lengkapnya. Kan masih ada upaya hukum selanjutnya," kata Basrief usai mengikuti acara pelantikan Ketua PPATK di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/10/2011).
Menurut Basrief, status Cirus kini sudah nonaktif. Sementara untuk pemecatan secara permanen dari Kejaksaan masih menunggu keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
"Nanti, itu nanti dulu. Kita lihat dulu putusan lengkapnya," tegasnya.
Cirus sebelumnya terbukti melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinyatakan bersalah telah menghalang-halangi proses penyidikan berkas perkara Gayus Tambunan di PN Tangerang.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai, Cirus tidak mendapatkan apapun dari Gayus. Inilah yang menjadi dasar Cirus tak dijatuhkan membayar uang pengganti.
(mad/aan)











































