ABG Australia itu bersama kedua orang tuanya dibawa ke Kejati Bali, Jl Tantular, Denpasar, pukul 09.43 Wita, Selasa (25/10/2011).
MSN datang menggunakan kaos biru. Begitu turun dari mobil, ia langsung menggunakan jaket untuk menutupi wajahnya. Ia pun menggunakan masker ala ninja berwarna hitam sebagai penutup wajah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ABG yang ditangkap pada 4 Oktober 2011 dengan barang bukti 6,9 gram ganja ini langsung masuk ke ruang bidang intelijen, di lantai dua.
Beberapa menit sebelumnya, kedua orang tuanya datang bersama Pengacara Mohammad Rifan. Mereka pun menutupi wajahnya dengan pakaian. Pengacara Rifan menjelaskan, pelimpahan tersangka merupakan proses tahap II dari kasus ini.
"Dia akan diminta keterangan oleh kejaksaan. Materi yang ditanyakan berkaitan dengan kasus ini," katanya.
Usai menjalani proses administrasi, ABG Australia ini dibawa ke Kejari Denpasar untuk melengkapi administrasi dan menimbang barang bukti. Selanjutnya, ia kembali ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Jimbaran.
(gds/fay)










































