"Kami pastikan akan mengajukan banding," ujar kuasa hukum Cirus, Palmer Situmorang usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2011).
Palmer mengatakan, keputusan banding ini sudah didiskusikan dengan anggota kuasa hukum lainnya. Cirus tak takut jika nanti hasil banding justru memberatkan dirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Palmer menjelaskan, putusan Mahkamah Agung yang menerima permohonan kasasi jaksa terhadap perkara Gayus akan dijadikan alasan banding dalam perkara money laundring. Dengan diterimanya kasasi jaksa, berkas dakwaan Gayus berarti tidak cacat hukum.
Cirus terbukti melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinyatakan bersalah telah menghalang-halangi proses penyidikan berkas perkara Gayus Tambunan di PN Tangerang.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai, Cirus tidak mendapatkan apapun dari Gayus. Inilah yang menjadi dasar Cirus tak dijatuhkan membayar uang pengganti.
(mok/gun)











































