Pengamatan detikcom, Kamis (25/10/2011), Cirus terlihat tenang dan serius mendengarkan vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Albertina Ho di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kondisi kesehatan Cirus juga baik.
Pria yang mengenakan batik ini lalu bergegas menyambangi kuasa hukumnya usai divonis. Cirus menyalami mereka satu per satu. Mereka serius berdiskusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah kerabat Cirus langsung mengerumunginya. Dua orang perempuan yang selama ini setia menghadiri sidang Cirus tidak kuasa menahan tangisnya. Cirus dan para kerabatnya masih berada di ruang tunggu terdakwa.
Cirus divonis 5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Cirus 6 tahun penjara.
Cirus juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(aan/gah)











































