Jaksa Cirus Sinaga Divonis 5 Tahun Penjara

Jaksa Cirus Sinaga Divonis 5 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 25 Okt 2011 10:51 WIB
Jakarta - Jaksa nonaktif Cirus Sinaga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penghilangan salah satu pasal untuk Gayus Tambunan. Majelis Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis hukuman selama 5 tahun penjara kepada Cirus.

"Memutuskan, menyatakan terdakwa Cirus Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis, Albertina Ho.

Albertina mengatakan itu saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasaa (25/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman penjara, Cirus juga dijatuhkan denda. Majelis membebankan Cirus untuk membayar denda senilai Rp 150 juta subsider 3 bulan kurangan. Cirus dinyatakan bersalah melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum sidang dimulai, salah satu kuasa hukum Cirus sempat meminta sidang diskors selama satu jam. Mereka mengajukan bukti baru mengenai status kasasi berkas perkara Gayus di Tangeran yang menjadi pokok permasalahan kasus ini.

"Sudah diterima oleh MA, berarti surat dakwaan ini dianggap benar oleh MA," ujar kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga.

Cirus dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinilai JPU terbukti bersalah lantaran menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan.

JPU berpendapat ada kesengajaan untuk menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan. Mereka menilai, semua unsur dakwaan pasal 21 UU 31/1999 jo UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi sepenuhnya.

"Terdakwa terbukti mencegah, merintangi atau menghalangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan kasus korupsi semua dapat terpenuhi. Kami juga berpendapat semua dakwaan alternatif kedua dapat terpenuhi," sambung Eddy saat pembacaan tuntutan beberapa pekan lalu.

(mok/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads