"Memutuskan, menyatakan terdakwa Cirus Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis, Albertina Ho.
Albertina mengatakan itu saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasaa (25/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum sidang dimulai, salah satu kuasa hukum Cirus sempat meminta sidang diskors selama satu jam. Mereka mengajukan bukti baru mengenai status kasasi berkas perkara Gayus di Tangeran yang menjadi pokok permasalahan kasus ini.
"Sudah diterima oleh MA, berarti surat dakwaan ini dianggap benar oleh MA," ujar kuasa hukum Cirus, Parlindungan Sinaga.
Cirus dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dia dinilai JPU terbukti bersalah lantaran menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan.
JPU berpendapat ada kesengajaan untuk menggagalkan tuntutan pasal korupsi Gayus Tambunan. Mereka menilai, semua unsur dakwaan pasal 21 UU 31/1999 jo UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi sepenuhnya.
"Terdakwa terbukti mencegah, merintangi atau menghalangi penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan kasus korupsi semua dapat terpenuhi. Kami juga berpendapat semua dakwaan alternatif kedua dapat terpenuhi," sambung Eddy saat pembacaan tuntutan beberapa pekan lalu.
(mok/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini