Buntut Tinta Jelek, Panwaslu Maluku Pidanakan KPU

Buntut Tinta Jelek, Panwaslu Maluku Pidanakan KPU

- detikNews
Selasa, 13 Jul 2004 10:04 WIB
Jakarta - Penggunaan tinta berkualitas buruk pada pilpres 5 Juli lalu berbuntut di Maluku. Panwaslu Maluku mengadukan KPUD Maluku ke polisi terkait hal itu.Yang melaporkan adalah Ketua Panwaslu Karel Riry didampingi anggota lainnya. KPUD Maluku dinilai telah melakukan tindak pidana umum korupsi dan melanggar KUHP. Laporan itu diterima langsung Wakapolda Maluku Kombes Bambang Suedi."Kami mempidanakan mereka karena tinta yang digunakan dari aspek pidana umum sangat merugikan negara. Kualitas tinta berpengaruh terhadap kerugian negara. Coba kalau dia berpengaruh terhadap harga, bayangkan berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan akibat penggunaan tinta yang memiliki kualitas di bawah standar. Ini akan menyebabkan pemilih mencoblos lebih dari sekali," jelas Riry kepada sejumlah wartawan di Mapolda Maluku, Ambon, Selasa (13/7/2004).Laporan yang disampaikan ke polisi itu dilengkapi dengan barang bukti tinta yang diambil dari empat TPS di Maluku. Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dijadikan sampel di antaranya PPS Kelurahan Benteng, Nusaniwe, Rijali, Kecamatan Sirimau, Kelurahan Lateri, Teluk Ambon Baguala, Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah.Wakapolda Maluku menyatakan siap memanggil KPUD Maluku. "Bila dalam pengembangan kasus obyek hukumnya tidak tepat, maka akan diteruskan ke Mabes Polri. Jadi kita akan teruskan ke Mabes Polri untuk memintai keterangah KPU Pusat terkait tinta ini," jelas Bambang.Selain itu, Panwaslu Maluku juga akan melaporkan penggunaan ijazah palsu dari calon anggota legislatif terpilih. "Ada tujuh calon terpilih yang terindikasikan menggunakan ijazah palsu. Semuanya akan kita laporkan hari ini. Berkasnya sudah kami siapkan," kata Riry. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads