"Ada 107 motor yang kita tilang," kata Kasat Lantas Jakarta Barat AKBP Sularno kepada detikcom, Selasa (25/10/2011) pukul 09.10 WIB.
Sularno mengatakan denda maksimal menurut undang-undang untuk kendaraan yang parkir sembarangan adalah sebesar Rp 250 ribu. Namun menurutnya nilai denda itu nantinya akan tergantung proeses pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sularno menyatakan, pos polisi akan disiapkan di sekitar Jalan Letjen Katamso untuk mengawasi parkir liar di kawasan tersebut. Hal ini karena banyak sekali komplain masyarakat yang menyatakan parkir liar di kasasan itu membuat kemacetan panjang.
"Banyak masyarakat mendukung, mereka bilang 'tilangin saja Pak soalnya bikin macet'," katanya.
Sebelumnya petugas kepolisian dibantu petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menggembok motor-motor yang parkir sembarangan di Jl Letjen Katamso. Petugas menggunakan rantai panjang untuk menggembok roda belakang sepeda motor yang parkir di kawasan berambu-rambu dilarang parkir itu.
(nal/vit)











































