"Begini, sesungguhnya kalau di dalam konteks untuk mengentaskan kemiskinan sudah ada program yang dicanangkan, seperti program pro poor. Pemerintahan Presiden SBY berupaya sepenuhnya mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan penduduk," kata Juru Bicara Presiden Bidang Dalam Negeri Julian Aldrin Pasha saat dihubungi detikcom, Selasa (25/10/2011) pagi.
Namun kalau pun berbagai kegiatan yang ditujukan untuk mengentaskan penduduk dari kemiskinan dirasa gagal, masing-masing kementerian yang bertugas akan melihatnya, sejauh mana program-program pengentasan kemiskinan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Program-program kan banyak yang sudah dijalankan, baik kesehatan seperti Jamkemas, pendidikan, seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan bantuan-bantuan yang lain," imbuh Julian.
Presiden, imbuh Julian akan selalu merespons apa saja yang dikeluhkan oleh masyarakat, termasuk gugatan ini, meskipun bukan Presiden langsung yang datang ke pengadilan. Jika memang program-program pengentasan kemiskinan yang telah dilakukan selama ini belum dirasakan manfaatnya secara luas, akan dievaluasi.
"Nanti kita lihat kembali konteksnya ini (gugatan) mewakili siapa. Kalau memang betul program pemerintah tidak jalan, kita akan dievaluasi," tutup Julian.
Solidaritas Masyarakat Menggugat SBY mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap orang nomor satu di Indonesia dengan tuntutan meminta maaf kepada rakyat.
"Kami meminta pengadilan menghukum Presiden RI karena salahnya untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena gagal melaksanakan kewajiban hukumnya untuk memenuhi hak konstitusi rakyat Indonesia," ujar kuasa hukum penggugat, Azas Tigor Nainggolan, kepada wartawan, di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (24/10/2011) kemarin.
Menurut Tigor permintaan maaf ini harus dilakukan Presiden RI didampingi dengan para menterinya. Selain itu, majelis hakim juga harus mengganti kembali susunan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
(anw/asp)











































