Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Daniel Sinambela Tanpa Didampingi Pengacara

Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Daniel Sinambela Tanpa Didampingi Pengacara

- detikNews
Senin, 24 Okt 2011 23:37 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana dalam proyek pengadaan batubara, Daniel Sinambela. Saat mendengarkan vonis, Daniel tidak didampingi oleh tim kuasa hukum.

Sebelum persidangan dengan agenda pembacaan vonis dimulai, pihak penasihat hukum terdakwa memutuskan untuk meninggalkan PN Jaksel. Mereka geram akibat persidangan kliennya tak kunjung dimulai karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak kunjung menampakkan diri di PN Jaksel.

Kedua penasihat hukum Daniel, yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Perry Sitohang memutuskan untuk tidak menghadiri sidang putusan kliennya. Keduanya tampak bergegas meninggalkan gedung PN Jaksel sebelum persidangan Daniel digelar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari pagi berangkat dari Medan dengan penerbangan pertama. Menurut penetapan hakim, sidang itu sekitar pukul 10.00-11.00 WIB. Kita tanya terus sama hakim, kapan sidang dimulai. Katanya jaksanya masih dalam perjalanan. Sepuluh kali ditanya jawabannya dalam perjalanan. Kami tinggal saja, karena kami ada sidang di Medan. Dari tadi tidak sidang-sidang karena menunggu jaksa," ujar Kamaruddin menggebu-gebu kepada wartawan sesaat sebelum meninggalkan PN Jaksel.

Namun, ternyata saat sidang digelar pukul 18.30 WIB, Ketua Majelis Hakim Mohammad Razzad memutuskan untuk tetap membacakan putusan tanpa kehadiran penasihat hukum terdakwa. Sedangkan pihak JPU tampak diwakili oleh satu orang jaksa saja, yakni jaksa Arya.

Sidang pembacaan putusan dibacakan secara bergiliran oleh ketiga Majelis Hakim. Tampak istri Daniel Sinambel, Joy Tobing duduk di barisan depan kursi penonton mengikuti persidangan suaminya.

(nvc/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads