"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Mohammad Razzad saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2011) malam.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, terdakwa Daniel terbukti bersalah melanggar pasal 372 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan uang. Majelis Hakim menilai, semua unsur pidana penggelapan uang dalam pasal tersebut telah terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada sejumlah pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya. Pertimbangan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan orang lain. Sedangkan pertimbangan meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Terhadap putusan hakim ini, terdakwa Daniel menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. Daniel justru menyebut putusan hakim yang menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan penggelapan uang ini tidak adil.
"Bohong itu. Pengadilan dunia kok dipercaya. Sudah jelas faktanya Yulianis tidak pernah hadir. Saya pikir tadi dihukum mati," ucap pria yang merupakan suami artis Joy Tobing itu kepada wartawan usai sidang.
Daniel menambahkan, dirinya akan melakukan konsultasi terlebih dulu dengan penasihat hukum dan juga keluarganya terkait upaya hukum selanjutnya atas vonis 1 tahun 4 bulan tersebut.
"Apapun itu, saya akan konsultasi dengan keluarga. Pokoknya the wise way-lah. Saya konsultasi dulu dengan keluarga, dengan penasihat hukum. Saya tidak mau gegabah dan salah langkah," terang Daniel.
(nvc/anw)