Rakyat Makin Melarat, Presiden SBY Digugat

Rakyat Makin Melarat, Presiden SBY Digugat

- detikNews
Senin, 24 Okt 2011 22:00 WIB
Rakyat Makin Melarat, Presiden SBY Digugat
Jakarta - Hidup semakin sulit. Apalagi, 7 tahun memimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan taraf hidup warga miskin.

Alhasil, Solidaritas Masyarakat Menggugat SBY mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap orang nomor satu di Indonesia dengan tuntutan meminta maaf kepada rakyat.

"Kami meminta pengadilan menghukum Presiden RI karena salahnya untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena gagal melaksanakan kewajiban hukumnya untuk memenuhi hak konstitusi rakyat Indonesia," ujar kuasa hukum penggugat, Azas Tigor Nainggolan, kepada wartawan, di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (24/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tigor permintaan maaf ini harus dilakukan Presiden RI didampingi dengan para menterinya. Selain itu, majelis hakim juga harus mengganti kembali susunan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Terkait tuntutan pergantian kabinet, Tigor mengakui bahwa Presiden sudah melakukan hal ini. Namun, ia tak sepakat dalam reshuffle kabinet yang terlalu banyak mengangkat Wakil Menteri.

"Harusnya menterinya yang diganti, jangan malah banyak menambah jabatan wakil menteri," jelas Tigor.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan Nomor 391/PDT.G/2011/PN.JKT.PST, Solidaritas Rakyat Menggugat SBY (Solidaritas Rames), menggugat Presiden SBY dan 9 menterinya sebagai tergugat.

Alasannya, amanat konstitusi bahwa Presiden dipilih rakyat dengan tujuan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ketertiban dunia serta keadilan sosial berbanding terbalik dengan kenyataannya.

"Fakta yang terjadi harga bahan makanan mahal, biaya pendidikan tinggi, pekerjaan sulit, marak korupsi dan tidak ada jaminan keamanan," jelas Tigor.

Dalam sidang tersebut hanya perwakilan dari Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Menteri Dalam Negeri yang hadir menanggapi gugatan. Oleh sebab itu, majelis hakim akan memanggil kembali Presiden SBY, Wakil Presiden Boediono dan 8 menteri lainnya.

"Yang belum hadir akan kami panggil hingga sidang yang akan datang. Sidang ditunda hingga Selasa 8 Novemeber 2011," ujar ketua majelis hakim Sapawi.

Majelis hakim meminta waktu dua pekan karena tergugat ada 10 pihak lagi yang belum hadir, bahkan salah satu tergugat, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.

"Dalam sidang hari ini yang datang tolong dikompliti, tergugat yang hadir cuma 3. Padahal, tergugat jumlahnya 13, masih ada 10 lagi," kata Sapawi.

Adapun tergugat yang belum hadir adalah Presiden SBY, Wapres Boediono, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perhubungan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Sosial, Menteri Perumahan Rakyat.

Kendati demikian, selain memanggil tergugat, majelis hakim juga meminta penggugat yang diwakili Azas Tigor Nainggolan Cs untuk melengkapi dokumen surat kuasanya. "Surat kuasa aslinya dilengkapi dulu," kata Sapawi.

Sementara itu, menanggapi gugatan ini, kuasa hukum Mendiknas, Muhammad Ravi tidak bisa berkomentar banyak. Ravi mengatakan, persidangan baru memasuki tahap awal. "Nanti kita dapat kesempatan memberikan jawaban," ujar Ravi. Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Menteri Kesehatan yang enggan disebut namanya.

(asp/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads