Ketua MPR Nilai KPK Perlu Wewenang SP3

Ketua MPR Nilai KPK Perlu Wewenang SP3

- detikNews
Senin, 24 Okt 2011 19:07 WIB
Jakarta - Ketua MPR Taufiq Kiemas menilai KPK perlu wewenang menerbitkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). Baginya KPK cukup mendidik para koruptor tanpa harus menghajarnya berlebihan.

"Kita melihat orang ini disuruh jera atau diperbaiki mentalnya. Kalau mentalnya kan bisa. Kalau mau mendidik bisa SP3," tutur Taufiq kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2011).

Menurutnya dengan SP3, KPK bisa menghentikan kasus yang datanya kurang lengkap. Di samping bisa mendidik para koruptor untuk tidak terus melakukan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biar menghentikan kasus biar mendidik. Mendidik itu bisa dengan SP3 tapi setelah itu harus tidak korupsi lagi," tuturnya.

Namun ia menyerahkan sepenuhnya ke Komisi III DPR. Apalagi jika semangatnya menghabisi koruptor, tidak memberikan pendidikan bagi koruptor.

"Tapi kalau mau menghajar tidak usah. Kalau mau menghajar ya silakan jangan di SP3 sampai mampus," tuturnya.

(van/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads