Pengacara Nilai Jaksa Rekayasa Dakwaan Kasus Irzen Octa

Pengacara Nilai Jaksa Rekayasa Dakwaan Kasus Irzen Octa

- detikNews
Senin, 24 Okt 2011 18:39 WIB
Jakarta - Pengacara kelima terdakwa penganiaya Irzen Octa menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan kurang spesifik. Pengacara bahkan menyebut ada 4 rekayasa yang dilakukan jaksa dalam dakwaan tersebut.

"Ada 4 titik rekayasa dalam kasus ini," ujar salah satu pengacara terdakwa, Lutfi Hakim kepada wartawan usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2011).

"Kejadian kematian akibat serangan stroke, menjadi suatu tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, itu rekayasanya," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lutfi, rekayasa pertama dalam keterangan salah seorang saksi bernama Tubagus Surya Kusuma. Perlu diketahui bahwa Tubagus merupakan orang luar yang pertama melihat kondisi tubuh Irzen Octa usai interogasi.

"Rekayasa keterangan seseorang bernama Tubagus Surya Kusuma. Pada pemeriksaan pertama, bahwa ada noda darah di gorden, di dinding. Ternyata menurut hasil forensik, gorden dan dinding tidak ada noda darah manusia," terangnya.

Rekayasa kedua, terdapat rekayasa pada opini forensik dokter Mun'im Idris yang melakukan otopsi ulang terhadap jenazah Irzen pada Mei 2011. Menurutnya, opini forensik dokter Mu'nim tidak sah karena tanpa izin penyidik Polri.

"Rekayasa pada opini dr Mu'nim. Dimana Mu'nim tidak memeriksa bagian batang otak, dia hanya mengutip pada otopsi yang dilakukan dokter forensik Ade Firmasyah, tapi otopsinya sudah menyimpang dari hasil otopsi Ade Firmansyah," tutur Lutfi.

Rekayasa ketiga ada pada penghilangan barang bukti vital yang dilakukan oleh penyidik. Barang bukti tersebut berupa gorden yang disebut-sebut terkena cipratan darah dan baju yang dikenakan Irzen Octa saat kejadian.

"Ketiga, penyidik telah menghilangkan alat bukti vital, tidak ada gorden yang merupakan dasar barang bukti, tidak ada bukti soal usapan di dinding ada noda darah," ucapnya.

"Dan ini vital, tidak ada baju Irzen Octa. Celana dan baju hilang dalam barang bukti, padahal itu vital sekali," imbuh Lutfi.

Menurut Lutfi, barang bukti vital tersebut sengaja dihilangkan demi membuktikan bahwa benar-benar terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap Irzen Octa dalam interogasi oleh para terdakwa.

"Untuk membuktikan adanya kekerasan, ini dihilangkan oleh penyidik. Rekayasa seperti itu," ujarnya.

Rekayasa keempat, menurut Lutfi, ada pada tindakan jaksa yang memasukkan hasil otopsi ilegal dokter Mu'nim ke dalam dakwaan. Hal ini, menurut pengacara, tidak bisa dibenarkan.

"JPU memasukkan otopsi ilegal oleh dokter Mu'nim ke dalam surat dakwaan. Ini jelas kesalahan fatal! Belum ada presedennya," tegas Lutfi.

Dia menambahkan, pihaknya akan mencoba membuktikan 4 dugaan rekayasa ini dalam persidangan. Termasuk soal keberadaan pihak tertentu di balik rekayasa jaksa ini.

"Kami mau coba bongkar apakah 4 kejanggalan ini ada benarnya. Apa ada otak yang membuat 4 titik rekayasa ini," ucap Lutfi.

Pengacara menilai, dakwaan jaksa secara keseluruhan tidak jelas dan aneh. Dimana dalam dakwaan yang berkaitan dengan penyekapan, tidak ada fakta penyekapannya.

Kemudian dalam dakwaan menyangkut soal penganiayaan, jaksa tidak menjelaskan soal rangkaian penyiksaannya dalam dakwaan. Demikian halnya dalam dakwaan soal perbuatan tidak menyenangkan.

"Aneh sekali. Ini dakwaan yang menyebabkan kematian, tidak ada cerita dipukul kepala hingga keluar darah," tandas Lutfi.

(nvc/mad)


Berita Terkait