Pengacara Nazaruddin, Afrian Bondjol menuturkan, pencabutan tersebut dilakukan karena Michael sering absen di persidangan. Dia khawatir, sidang akan terus tertunda padahal penyidikan terhadap kliennya terus berlangsung.
"Perkara nomor 41 kita cabut, alasannya karena jangan sampai ketidakhadiran Michael Menufandu, praperadilan yang kita ajukan tidak berjalan. Sementara penyidikan KPK terhadap kasus Nazaruddin masih berlangsung," kata Afrian di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kita sudah mengajukan praperadilan yang baru dengan nomor 46/pid/prap/2011/PN Jaksel," sambungnya.
"Praperadilan baru tuntutan sama saja dengan yang sebelumnya, yaitu tentang penyitaan barang bukti yang tidak terkait dengan kasus. Bedanya pihak termohon hanya KPK tanpa Michael Menufandu," tegasnya.
Nazaruddin sebelumya menuding KPK telah menyalahi prosedur penyidikan saat menangkapnya di Kolombia. Suami buron Neneng Sri Wahyuni itu menduga KPK telah mengambil salah satu barang bukti yang ada di dalam tas. Sontak saja KPK membantah tudingan ini.
(mad/nwk)











































